Mengenal Cara Kerja dan Prosedur Tabungan Mudharabah dari Bank Syariah yang Halal

SaungMaman - Mengenal Cara Kerja dan Prosedur Tabungan Mudharabah dari Bank Syariah yang Halal

Memang tidak bisa dipungkiri, jika seandainya masalah keuangan sering kali menghampiri masyarakat yang tinggal di negara berkembang seperti Indonesia ini, mulai diantaranya adalah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan atau juga pinjaman. Untuk itulah hadir lembaga keuangan yang menawarkan berbagai macam produk untuk membantu dalam mengelola keuangan masyarakat, seperti diantaranya adalah bank ini, beberapa waktu belakangan juga sempat populer bank-bank berbasis syariah, yang mana mereka menggunakan prinsip ekonomi islam dalam mengelolanya.

Bank Syariah Bukopin
Produk-produk yang ditawarkan juga beragam, baik itu untuk pinjaman maupun simpanan. Salah satu yang cukup dilirik oleh nasabah adalah tabungan mudharabah syariah. Yaitu sebuah produk simpanan atau tabungan dengan akad mudharabah dalam melakukan transaksinya. Jenis tabungan yang satu ini nyatanya juga memberikan banyak sekali keunggulan, berikut ini beberapa ketentuan terkait dengan tabungan tersebut yang harus diketahui, sehingga tak lagi enggan untuk memilihnya, yaitu:

  1. Nasabah adalah shahibul mal atau pemilik dana, sedangkan untuk bank ini sendiri menjadi pengelola dari dana yang dititipkan dalam bentuk tabungan tersebut, atau yang dikenal sebagai mudharib.
  2. Bank sebagai mudharib ini memiliki tanggung jawab, dengan berbagai macam upaya untuk mengelola dana yang sudah dititipkan kepada mereka, agar nantinya uang tersebut memberikan banyak manfaat kepada shahibul mal maupun orang lain yang membutuhkannya.
  3. Modalnya sendiri harus dalam jumlah yang pasti, bentuknya adalah tunai bukan piutang, sehingga untuk perhiungan keuntungan nantinya juga bisa jelas nominalnya.
  4. Nantinya bank berhak untuk menutup biaya operasional dari tabungan tersebut dengan menggunakan nisbah atau keuntungan yang sudah menjadi haknya, bank juga tidak berhak dalam mengurangi keuntungan nasabah tanpa adanya persetujuan dari pihak yang bersangkutan.

Itulah setidaknya beberapa prinsip dan juga cara kerja dari tabungan berbasis mudharabah bank syariah, tak perlu takut dengan resiko adanya riba, karena pengelolaan berbasis islami dan juga sistemnya tidak disertai dengan adanya bunga, namun tetap ada keuntungan untuk nasabah, cek langsung pilihan produknya tabungan mudharabah dari Bukopin Syariah disini https://www.syariahbukopin.co.id/id/produk-dan-jasa/pendanaan/tabungan-ib-multiguna.
Mengenal Cara Kerja dan Prosedur Tabungan Mudharabah dari Bank Syariah yang Halal

You Might Also Like: