Simak 2 Cara Mudah Pencairan BPJS Ketenagakerjaan berikut ini

By SaungMaman

Salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk melindungi para tenaga kerja adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan yang diberikan berupa asuransi yang bisa dicairkan saat pekerja keluar dari pekerjaannya ataupun saat terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

2 Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan dana bpjs ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan mudah asalkan para pekerja mengetahui secara detail dan jelas tentang tata cara pencairan BPJS tersebut. Selain itu perlu juga dipahami mengenai syarat-syarat yang harus di penuhi agar proses pencairan bisa berjalan dengan lancar. 

Nah, pada artikel kali ini SaungMaman ingin berbagi info tentang mekanisme dan tata cara pencairan BPJS yang bisa dilakukan oleh seorang pekerja setelah satu bulan tidak lagi bekerja di perusahaan tempatnya bekerja. 

Dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan

  1. Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. Buku tabungan
  3. Formulir klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang di isi dan ditandatangani serta dibubuhi meterai. 
  4. Fotocopy surat keterangan berhenti dari perusahaan
  5. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan aslinya
  6. Fotocopy KTP berikut aslinya
  7. Fotocopy kartu peserta tenaga kerja dan juga aslinya
Setelah semua data-datanya dilengkapi, langkah selanjutnya adalah menuju proses pencairan. Untuk proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan sendiri, bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu dengan cara offline dan cara online. Berikut pembahasan lengkapnya:

Cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan cara offline

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara offline bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Adapun tahapan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Sebelum datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, sebaiknya lakukan antrian melalui aplikasi BPJSTKU atau melalui website antrian.bpjsketenahakerjaan.go.id
  2. Setelah tiba di kantor, silahkan mengambil nomor antrian sesuai waktu yang ditentukan. 
  3. Mengisi formulir klaim yang diberikan oleh petugas. Kemudian berikan semua dokumen yang dibawa dari rumah. 
  4. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan bila semuanya sudah lengkap, pekerja akan diarahkan kepada petugas bagian pengajuan klaim. 
  5. Petugas pengajuan klaim akan memeriksa kembali kelengkapan dokumen. Bila dirasa sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk menerima dana, maka saldo akan ditransfer ke rekening pekerja pada tanggal yang ditentukan. 
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan biasanya memakan waktu 1 hingga 2 minggu sejak tanggal pengajuan klaim. 


Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online

Cara yang lebih praktis untuk melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Silahkan download aplikasi BPJSTKU di PlayStore bagi pengguna Android, atau AppStore bagi penggunaan iOS. 
  2. Silahkan login ke akun BPJS mu, atau lakukan registrasi bagi yang belum memiliki akun BPJS. 
  3. Setelah berhasil masuk, klik menu 'klaim Saldo JHT'. 
  4. Masukan beberapa informasi yang dibutuhkan. 
  5. Ada 3 pilihan menu, silahkan pilih salah satu saja yang meliputi; Pemutusan Hubungan Kerja, mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. 
  6. Silahkan submit dokumen yang sudah dipersiapkan sebelumnya, lalu tekan tombol kirim. 
  7. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen. 
  8. Bila data-data yang dibutuhkan sudah lengkap, petugas akan mengabari kamu melalui telpon, Whatsapp, email atau SMS. 
  9. Peserta akan menerima uang pencairan BPJS melalui rekening terdaftar, sesuai jadwal yang ditentukan oleh petugas. 
Demikian pembahasan mengenai 2 Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan kali ini, semoga bermanfaat. 
Simak 2 Cara Mudah Pencairan BPJS Ketenagakerjaan berikut ini

You Might Also Like:

Tidak ada komentar: